Sidangku V2 New

TATA TERTIB PELAKSANAAN SIDANG

Ketentuan Standar Ujian Proposal & Ujian Akhir (KTI / Skripsi / Tesis)

Fakultas Kesehatan - Universitas Dian Nuswantoro

Kembali ke Dashboard
Tahun Akademik: 2026
Cakupan Program Studi Layanan Sidangku V2
S2 Kesehatan Masyarakat S1 Kesehatan Masyarakat S1 Kesehatan Lingkungan D4 Manajemen Informasi Kesehatan D3 Rekam Medis & Informasi Kesehatan

Ketentuan Seminar Proposal

Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Seminar Proposal Fakultas Kesehatan UDINUS
  • Kehadiran Tim Penguji: Pelaksanaan ujian proposal dilakukan oleh tim penguji terplot yang dipimpin oleh Dosen Pembimbing dan dihadiri oleh Dosen Penguji/Reviewer.
  • Aturan Seragam dan Pakaian: Peserta ujian wajib mengenakan pakaian rapi formal (bawahan hitam, atasan kemeja putih lengan panjang, dasi hitam, sepatu formal hitam, serta wajib memakai Jas Almamater Universitas Dian Nuswantoro).
  • Alokasi Waktu Ujian: Durasi pelaksanaan ujian disediakan maksimal selama 60 Menit.
  • Susunan Acara Ujian Proposal:
    Sesi Pelaksanaan Durasi Waktu
    Pembukaan oleh Ketua Penguji / Pembimbing 2 Menit
    Presentasi laporan proposal oleh mahasiswa 15 Menit
    Sesi tanya jawab dan pendalaman materi oleh tim penguji 40 Menit
    Penutupan acara oleh pembimbing (termasuk verifikasi draf & lembar revisi) 3 Menit
  • Pasca Ujian: Setelah seluruh rangkaian acara ujian selesai, peserta diwajibkan segera berkoordinasi dengan tim penguji guna mencatat revisi dan melengkapi berita acara melalui portal Sidangku V2 New.
  • Komponen Kriteria Penilaian:

    Penilaian kelulusan diproses secara objektif via Sidangku V2 mencakup proporsi aspek berikut:

    30% Penulisan & Penyajian
    20% Materi Presentasi
    50% Tanya Jawab (Penguasaan)

Tertanda,

Tim Taskforce Ujian & Sidang Fakultas Kesehatan UDINUS

Ketentuan Ujian Akhir (KTI / Skripsi / Tesis)

Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Sidang Akhir Kelulusan Fakultas Kesehatan UDINUS
  • Kehadiran Sidang: Pelaksanaan sidang ujian akhir wajib dihadiri secara lengkap oleh Dosen Pembimbing beserta Dosen Penguji sesuai jadwal yang terkonfirmasi pada sistem Sidangku V2.
  • Bahasa Pengantar: Selama ujian berlangsung, mahasiswa wajib memaparkan presentasi dan menjawab pertanyaan menggunakan bahasa Indonesia (atau Inggris pada program/kelas khusus) yang baik, benar, formal, dan ilmiah.
  • Pakaian dan Atribut: Kemeja putih lengan panjang, celana/rok bawahan hitam formal, dasi hitam panjang, sepatu hitam formal, serta wajib mengenakan Jas Almamater UDINUS.
  • Alokasi Waktu Ujian: Total durasi sidang disediakan selama 90 Menit, dengan rincian pembagian agenda proporsional:
    No Sesi Agenda Sidang Waktu
    1Pembukaan oleh Ketua Penguji / Moderator5 Menit
    2Presentasi hasil penelitian oleh Mahasiswa15 Menit
    3Diskusi, klarifikasi, dan tanya jawab dengan Ketua Penguji15 Menit
    4Diskusi, klarifikasi, dan tanya jawab dengan Penguji 115 Menit
    5Diskusi, klarifikasi, dan tanya jawab dengan Penguji 215 Menit
    6Rapat internal penentuan kelulusan nilai serta kelayakan publikasi naskah15 Menit
    7Yudisium / Pengumuman hasil kelulusan sidang akhir10 Menit
  • Tugas Tim Penguji:
    • Ketua Penguji: Memimpin jalannya sidang selaku moderator, memandu diskusi, serta bertanggung jawab penuh atas konsolidasi akhir Berita Acara dan penentuan kelulusan pada sistem Sidangku V2.
    • Anggota Penguji 1, 2 & 3: Menguji pemahaman mahasiswa, memberikan penilaian objektif via form Sidangku V2, serta memverifikasi lembar revisi.
  • Poin Penilaian & Pembobotan (Sistem Sidangku V2):
    • Hasil akhir penilaian merupakan keputusan bersama tim penguji secara komprehensif.
    • Kalkulasi nilai dilakukan otomatis oleh portal Sidangku V2 berdasarkan standar pembobotan indikator program studi masing-masing.
    • Mahasiswa dinyatakan LULUS Ujian Akhir apabila memperoleh nilai kumulatif minimal ≥ 60 (Nilai Mutu Minimal C).
    • Nilai mutu kelulusan dikonversikan berjenjang: A / AB / B / BC / C.
  • Batas Revisi: Mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan perbaikan wajib menyelesaikan revisi naskah dokumen paling lambat 1 minggu (7 hari kerja) terhitung sejak pelaksanaan ujian berakhir.

Semarang, Koordinator Ujian Akhir

Fakultas Kesehatan - Universitas Dian Nuswantoro